faq1:5k26:127418--24-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
LB PPh 21 apakah booleh diPbkkan?
Jawaban
harus dikompensasikan ke masa pajak lain, tidak bisa restitusi atau pun Pbk. Pbk seharusnya tidak bisa, kembalikan ke ketentuan apa saja yg boleh diPbk-kan sesuai PMK 242/2014.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/127418--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)