User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127418--24-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

LB PPh 21 apakah booleh diPbkkan?

Jawaban

harus dikompensasikan ke masa pajak lain, tidak bisa restitusi atau pun Pbk. Pbk seharusnya tidak bisa, kembalikan ke ketentuan apa saja yg boleh diPbk-kan sesuai PMK 242/2014.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/127418--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)