faq1:5k26:127401--24-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#35Q: iya mas mau tanya terkait pph final, kalo mengacu ke KMK 282/1997, transaksi penjualan saham itu kan dikenai pph final 0,1% dr jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Nilai transaksi disini kan secara umum mengacu pada harga pasar, kalau misalnya ada transaksi penjualan saham yg nilai transaksi nya adalah harga negosiasi yg lebih rendah dari harga pasar, apakah harga negosiasi ini dapat digunakan sebagai nilai transaksi bruto yg dikenakan 0,1%?
Jawaban
#35A By pm. Normatif, 0,1 % (nol koma satu persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k26/127401--24-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1