faq1:5k26:127387--24-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kepada Yth, Tim Layanan Informasi & Pengaduan , Mohon untuk dicek kembali Endorsement yang kami terima terlampir : Pada Tgl 18 Feb 2022 atas Faktur Pajak kami menerima Notif. Endorsement “Diberikan Fasilitas PPN tidak dipungut “ , tetapi pada Tgl 23 Feb 2022 atas Faktur Pajak itu juga, kami menerima Notif. Endorsement “ Tidak Diberikan Fasilitas PPN tidak dipungut “ . Mohon klarifikasinya, mengapa atas Faktur Pajak tsb menjadi Tidak DIberikan Fasilitas ? Karena seharusnya untuk FakturPajak M
Jawaban
detil transaksinya seperti apa? untuk hal ini kita ga bisa cek. silahkan konfirmasi ke kppnya ya.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k26/127387--24-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:47 (external edit)