faq1:5k26:127306--24-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pp 23 mengajukan menggunakan tarif umum ada batas waktunya ?
Jawaban
pmk 99/2018 pasal 3 ayat 2, Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak clan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k26/127306--24-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)