faq1:5k26:127306--24-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pp 23 mengajukan menggunakan tarif umum ada batas waktunya ?

Jawaban

pmk 99/2018 pasal 3 ayat 2, Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak clan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k26/127306--24-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)