faq1:5k26:127300--24-februari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Konsekuensi tidak melakukan pemberitahuan NPPN? WP melakukan pekerjaan bebas

Jawaban

Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan Pembukuan. (PMk-54/2021). Norma yang dikenakan nantinya lebih besar sesuai PER-17/2015 Lamp.II.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k26/127300--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)