faq1:5k26:127294--24-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika sy menggunakan jasa ekspedisi, faktur pajak kode 040 sy terima, tapi kan ppn nya 1 persen dari nilainya apakah sy bisa kredtikan dengan keluaran saya?

Jawaban

sebagai pembeli boleh mengkreditkan PM tersebut ya mas sepanjang berhubungan dengan kegiatan usahanya. kembalikan saja ke pasal 9 UU PPN

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k26/127294--24-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)