Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas mb mau tanya utk wp op yg seperti apa yg hrs mengangsur pph pasal 25 setiap bulan? WP OPPT saja kan yaa? klo si wp ini direktur 2 perusahaan, dpt bukpotnya 1721 A1 dikedua PT tsb hrsnya g perlu setor pph 25 angsuran kan ya krn udh dipotong pph 21 sm perusahannya dan cukup setornya wkt lapor krn pasti kurang bayar?
Jawaban
SE - 21/PJ.41/2001 Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja walaupun telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh masing-masing pemberi kerja apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan (maka) tidak termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sehingga tetap diwajibkan membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghas
Dasar Hukum
–
Editor
MAR