User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127264--23-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(email)1. Apabila BUT konstruksi (PPh final) ini mengalami kerugian apakah bisa dikompensasikan ke tahun berikutnya? (kalau di pasal 6 badan atau but bisa kompensasi namun aku ragu krn ini but dg pph final artinya kan sudah dikenakan pada saat itu, apakah boleh?“ 2. Apabila BUT Non Konstruksi mengalami kerugian juga apakah bisa dikompensasi ke tahun berikutnya? (ini mengacu ke pasal 6 uu pph sttd uu hpp ya?” 3. Pengakuan pendapatan perusahaan konstruksi itu berdasarkan percentage of completion,

Jawaban

kembalikan ke pasal 6 ayat 2 ya han. untuk nomor 3 dan 4 bukan ranah kita untuk pengakuan penghasilan, itu ke PSAK.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k26/127264--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)