faq1:5k26:127259--23-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pt a (jkt) melakukan penyerahan barang ke pt c (kawasan berikat).. untuk pengiriman ke pt c itu menggunakan jasa forwarding pt b (jkt). untuk jasa forwarding itu apakah dikenakan ppn atau dibebaskan?

Jawaban

tetap dikenakan ppn karena jasa freight forwarding itu tidak dikecualikan. dan untuk penyerahan jasa ke kawasan berikat tetap dikenakan faktur 01. untuk freight forwarding bisa menggunakan faktur 04.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k26/127259--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)