User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127256--23-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait uang perjalanan dinas (UPD), UPD seperti apa yang merupakan sebagai objek pajak penghasilan dan UPD yang bukan merupakan objek pajak seperti apa? Mohon bantuannya mas/mbak

Jawaban

Tidak ada aturan khusus terkait UPD. Silahkan sesuaikan dengan ketentuan di Pasal 4 UU PPh untuk menentukan apakah masuk ke penghasilan atau tidak. Terkait bisa dibiayakan oleh perusahaan atau tidak, ikut ketentuan di Pasal 6 dan 9 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k26/127256--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)