faq1:5k26:127253--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
mau menanyakan apabila tahun 2017 saya dengan NPWP Orang pribadi pembukuan saat pelaporan dengan menggunakan mencantumkan laba rugi dan neracadi tahun 2018 usaha saya berubah menjadi PT apakah boleh neraca awal/ saldo awal neraca PT saya tahun 2018 langsung mengambil dr saldo neraca akhir 2017 neraca orang pribadi saya?aturannya apa
Jawaban
Boleh tidaknya tidak diatur khusus di ketentuan kita. Ketika usaha OPnya berubah jadi PT berarti kan sebagai badan dia adalah entitas baru yg berbeda dg OPnya dulu. Kita kembalikan pembukuannya mengikuti standar akuntansi umum yg lazim digunakan badan bagaimana pengakuannya. Dasarnya secara umum terkait kewajiban pembukuan di uu kup pasal 28
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k26/127253--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)