faq1:5k26:127248--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#26Q (Twitter ) halo min @kring_pajak terkait SE-24/PJ/2018 tentang perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual beli, yang mau saya tanyakan apabila imbalan diterima oleh si penjual apakah peraturannya sama? thank you Mohon bantuannya mas/mbak
Jawaban
#26A Bisa digali lagi detail kasusnya seperti apa ya. Si penjual disini menerima imbalan dari siapa dan atas dasar apa imbalan tsb diberikan?
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k26/127248--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)