faq1:5k26:127243--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
#32Q: kami menerima Invoice beserta FP Pengganti tanggal 28 Des 2021.. namun FP tersebut tidak muncul di prepopulated bulan Januari.. setelah kami cek ternyata FP tersebut sudah masuk di Prepopulated sejak bulan September 2021 (sehingga di januari sudah melebihi batas 3 bulan). apakah FP Pengganti tsb bisa kami kreditkan?
Jawaban
#32A By pm. Kemungkinan fp normalnya masa september 2021 sehingga diprepop sudah muncul mulai masa september 2021. Coba pastikan kembali masa pajak fp normalnya. Jika iya, maka fp pengganti tsb bisa dikreditkan di masa pajak September, Oktober, November, atau Desember 2021. Jika sudah dilapor SPTnya, silakan melakukan pembetulan SPT.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k26/127243--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)