faq1:5k26:127232--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS - WP sudah submit SPPh sudah melakukan pembayaran juga, lalu WP berpindah dari non-investasi menjadi ikut investasi agar dapat tarif lebih rendah. Bagaimana?
Jawaban
Sampaikan dulu SPPH pertama tersebut , setelahnya silakan bisa buat pembetulan SPPH. Atas nominal terutang yang menjadi lebih kecil dapat dilakukan Pbk/PMk 187/2015 (pasal 11 ayat 5 PMK-196/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k26/127232--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)