User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127230--23-februari-2022

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

input di espt pph pasal 21 untuk pegawai yang statusnya LB di desember dan dia mendapatkan DTP. itu cari inputnya gmna ya

Jawaban

LB yang bisa dikompensasikan di spt pph 21 hanya LB atas non DTP. Tetapi karena di e-SPT PPh 21 tidak bisa dibedakan antara LB yang DTP dan non DTP, untuk teknis pengisian di espt arahkan wp untuk konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k26/127230--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)