faq1:5k26:127230--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
input di espt pph pasal 21 untuk pegawai yang statusnya LB di desember dan dia mendapatkan DTP. itu cari inputnya gmna ya
Jawaban
LB yang bisa dikompensasikan di spt pph 21 hanya LB atas non DTP. Tetapi karena di e-SPT PPh 21 tidak bisa dibedakan antara LB yang DTP dan non DTP, untuk teknis pengisian di espt arahkan wp untuk konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k26/127230--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)