faq1:5k26:127229--23-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tnya untuk penyewaan tempat di pelabuhan dikenakan pajak apa ya? dan tarif berapa?

Jawaban

SE-37/PJ.43/1998 status masih berlaku, namun untuk tarif pajaknya mengikuti aturan yang berlaku saat ini. 1. Untuk pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak termasuk pengertian sewa karena termasuk sebagai bagian dari jasa kepelabuhanan yang dikenai talif 2% dari jumlah bruto; 2. Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunanlgedung di luar lini pertama dan lini kedua di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa yang dikenai tal

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k26/127229--23-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1