User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127228--23-februari-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

saya ada ketinggalan lapor realisasi insentif pajak pph 21 masa juli 2021. dan menurut PMK terbaru di 2022, kami diberi kesempatan melaporkan realisasi hingga 31 maret 2022. tetapi saat saya menggunakan menu layanan insentif covid reporting di DJP online, saya tidak bisa melaporkan realisasi PPh 21 ditanggung pemerintah. apakah laporan realisasi yang belum dilapor sebelumnya, dilaporkan di menu lain? Itu kenapa ya mas/mba? Mohon solusinya.

Jawaban

menu pelaporannya sudah ada, silakan dilaporkan masuk ke djp online, pilih menu layanan, pilih ereporting insentif covid 19

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k26/127228--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)