faq1:5k26:127223--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
da seorang Dokter warga negara Indonesia yg diundang sebagai pembicara di Thailand. Atas hal tersebut, Perusahaan Thailand membayarkan langsung fee kpd Dokter ybs. Kemudian Perusahaan Thailand mereimburse biaya tsb kpd Perusahaan Indonesia. Bagaimana aspek perpajakannya?
Jawaban
normatif kalau ada penghasilan dibayarkan ke WPLN dikenakan pph pasal 26. kalau untuk penghasilan si dokter ini, masuk ke penghasilan luar negeri di spt tahunannya, karena yg memberikan penghasilan kan emang pihak Luar negeri ya. nanti kalo di LN dipotong pajak, bisa memperhitungkan kredit pajak pasal 24-nya
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k26/127223--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)