faq1:5k26:127218--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS kebijakan 2 - WP baru ber-NPWP sekarang, lalu ingin ikut PPS atas harta yang diperoleh di 2020 bagaimana?
Jawaban
Dengan asumsi sudah memiliki kewajiban perpajakan sebelum ber-NPWP, WP wajib melaporkan SPT 2020 (syarat ikut PPS-2) dengan mencantumkan harta dari SPT sebelumnya (tidak ada) ditambah harta perolehan 2020.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k26/127218--23-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)