faq1:5k26:127218--23-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS kebijakan 2 - WP baru ber-NPWP sekarang, lalu ingin ikut PPS atas harta yang diperoleh di 2020 bagaimana?

Jawaban

Dengan asumsi sudah memiliki kewajiban perpajakan sebelum ber-NPWP, WP wajib melaporkan SPT 2020 (syarat ikut PPS-2) dengan mencantumkan harta dari SPT sebelumnya (tidak ada) ditambah harta perolehan 2020.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k26/127218--23-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)