faq1:5k26:127214--23-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

#16Q (email): WP bertanya mengenai ketentuan PER-07/PJ/2021 Pasal 15 huruf A Bagaimana teknis pelaporannya pada SPT Masa PPN, mengingat setiap dok lain keluaran berupa PEB akan diupload ke server DJP. Jika tidak ada info NPWP pemilik barang pada PEB biasanya statusnya reject

Jawaban

#16A Saat ini secara sistem efaktur saat menginput PEB, salah satunya NPWP pemilik barang akan divalidasi, sehingga apabila PEB tidak tercantum NPWP PKP sebagai pemilik barang atau NPWPnya berbeda, maka akan gagal validasi. Terkait ketentuan pada Pasal 15 huruf a tersebut, cara penginputannya seperti apa di efaktur, masih belum ada informasinya, bisa minta penegasan ke KPP ya.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k26/127214--23-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)