faq1:5k26:127192--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah ada ketentuan untuk jasa travel domestik tidak dikenai PPN? Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata itu menggunakan DPP Nilai Lain kan ya?
Jawaban
Jelaskan normatif jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Jika tidak ada disitu berarti atas penyerahan jasanya terutang PPN. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, betul menggunakan DPP Nilai lain.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k26/127192--23-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1