faq1:5k26:127192--23-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah ada ketentuan untuk jasa travel domestik tidak dikenai PPN? Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata itu menggunakan DPP Nilai Lain kan ya?

Jawaban

Jelaskan normatif jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Jika tidak ada disitu berarti atas penyerahan jasanya terutang PPN. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata, betul menggunakan DPP Nilai lain.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k26/127192--23-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1