faq1:5k26:127163--23-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Min, untuk pelaporan pajak pribadi WP asing yang meninggalkan Indonesia di pertengahan tahun 2021 apa bisa dilakukan dengan e-filling / e-form? Karena setelah dicoba lewat kedua cara tsb selalu lebih bayar

Jawaban

LB nya karena apa ya?

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k26/127163--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)