faq1:5k26:127146--23-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Pengajuan pemberitahuan utk ditetapkan sbg Pemungut Bea Meterai di Pasal 4 ayat (4) PMK-151/2021 dapat disampaikan melalui: alamat posel (email), aplikasi, atau sistem yang disediakan oleh DJP, itu melalui apa Kak? ada syarat lampiran/dokumen pendukung tidak?

Jawaban

Mengenai pengajuan pemungut bea meterai ini sampai saat ini masih belum ada sistem atau aplikasi untuk mengajukannya. Dapat dikonfirmasi ke KPPnya aja, apakah dapat diajukan melalui email kpp tsb. Untuk dok pendukung tidak ada spesifik dijelaskan.

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k26/127146--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)