Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya ada 2 pertanyaan mengenai warisan yg belum di laporkan di spt pewaris dan ahli waris. 1.Jika ada warisan berupa apartemen di tahun 2017 yang belum dilaporkan di spt pewaris dan ahliwaris, apakah boleh dilaporkan di spt ahliwaris dengan cara pembetulan di spt ahliwarisnya? Atau harus ikut PPS? 2. Jika tidak boleh, alasannya apa? Karena jika ahliwaris ikut pps, di spt tahun 2022 warisan apartemen tersebut akan ada di daftar harta ahliwaris dan apartemen tersebut tetap msh atas nama pewar
Jawaban
Secara ketentuan PPS, Warisan tidak ada diatur secara khusus. WP bisa aja mengikutkan harta tersebut ke PPS atau melakukan pembetulan. DIkembalikan ke WP aja mau bagaimana. Yang pasti jika WP ada ikut PPS pembetulan atas SPT Tahunan jadi dianggap tidak disampaikan sesuai pasal 10 ayat 4 UU HPP. Kalau dia gaada ikut PPS sama sekali, masih dapat pembetulan kok sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS