User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127123--23-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bukti pemotongan masa pajak 2020 baru diterima sekarang , Apakah bisa dikreditkan di SPT tahunan 2021 ?

Jawaban

Tidak bisa Hanya bisa dikreditkan di SPT Tahunan 2020 , berarti pembetulan SPT Tahunan 2020 . PP 94 tahun 2010 Pasal 16

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k26/127123--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)