faq1:5k26:127118--23-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon bantuannya mas/mbak, Kalo yayasan atau laznas gitu yang NGO termasuk pemotong kah min? Atau normatif saja? https://twitter.com/Riiaaa5/status/1496306054270898176

Jawaban

dijawab normatif aja yak, seperti yang sudah dijelaskan di twit sebelumnya, Pemotong PPh Pasal 23 adalah : 1. Badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. 2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 jika termasuk salah satunya maka termasuk pemotong PPh pasal 23, jika kebingungan menentukan, silahkan konfirmasi ke KPP.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k26/127118--23-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1