faq1:5k26:127116--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Insentif PMK 226, apakah harus minta surat penunjukkan lagi kepada RS yang ditunjuk?
Jawaban
Boleh, tapi tidak wajib. Jadi pembuktian bagi rumah sakitnya. Bagi WP PKP yang menyerahkan bisa terbitkan faktur 07
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k26/127116--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)