User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127116--23-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Insentif PMK 226, apakah harus minta surat penunjukkan lagi kepada RS yang ditunjuk?

Jawaban

Boleh, tapi tidak wajib. Jadi pembuktian bagi rumah sakitnya. Bagi WP PKP yang menyerahkan bisa terbitkan faktur 07

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k26/127116--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)