faq1:5k26:127113--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS. WP ada investasi di 2016, belum pernah dilapor, dan di tahun 2020 karena perusahaannya collapse, investasi tsb berubah menjadi piutang bagi investor (utang bagi pihak perusahaan). harta yg mana yg diikutkan PPS?
Jawaban
Jika investasi tsb di 31 Des 2020 tidak dimiliki dalam bentuk investasi lagi, sepertinya tidak memenuhi syarat untuk diikutkan PPS. Sudah berubah ke bentuk aset piutang. Seharusnya yg diikutkan PPS adalah aset berupa piutang, krn diperoleh di 2020 dan masih dimiliki per 31 des 2020 dan belum dilapor di SPT Tahunan. Konfirm KPP juga sebaiknya.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k26/127113--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)