Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin bertanya, untuk UU No.42 Tahun 2009 Pasal 1A Ayat (2) Poin d disebutkan bahwa 'pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan', jika salah satu pihak tersebut memiliki kantor pusat dan cabang (ada yang non PKP), apakah pemindahan tersebut tetap termasuk non BKP sehingga tidak dikenakan PPN?
Jawaban
sesuai penjelasan pasal 1A ayat 2 huruf d UU Ciptaker Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh: a. Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang; b. pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan s
Dasar Hukum
–
Editor
FDF