User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127067--23-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Pagi, Saya mau membuat Faktur Pajak kode 07 untuk Proyek LOAN (Pemerintah/PUPR) dengan efaktur 3.1 untuk Nomor Dukumen Pendukung diisi apa ya? mas mba, kl proyek kyk gini dpt fasilitas PPN tidak dipungt ga si

Jawaban

jika itu Proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman Luar Negeri sesuai pp 25 2001, maka ppn tidak dipungut. nomor dokumen pendukung tidak perlu diisi

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k26/127067--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)