faq1:5k26:127067--23-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Pagi, Saya mau membuat Faktur Pajak kode 07 untuk Proyek LOAN (Pemerintah/PUPR) dengan efaktur 3.1 untuk Nomor Dukumen Pendukung diisi apa ya? mas mba, kl proyek kyk gini dpt fasilitas PPN tidak dipungt ga si
Jawaban
jika itu Proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman Luar Negeri sesuai pp 25 2001, maka ppn tidak dipungut. nomor dokumen pendukung tidak perlu diisi
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k26/127067--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)