Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Halo @kring_pajak Terkait PMK 173/pmk.03/2021 pasal 28 ayat 8 dibebaskan dari PPN, selanjutnya pasal 29 ayat 1 mensyaratkan PPBJ. Dalam hal transaksi antar pengusaha di KPBPB, penerima jasa harus menyediakan PPBJ ya? Bagaimana jika tdk? Apakah terutang PPN?
Jawaban
sesuai pasal 30 ayat 1 PMK-173/2021 PPBJ yang dibuat tsb menjadi dasar bagi Pengusaha di KPBPB lainnya yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) untuk membebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. di pasal 31 nya tidak dibahas lebih lanjut mengenai penyerahan jasa antar kawasan bebas ini, tidak seperti transaksi lain jika tidak meme
Dasar Hukum
–
Editor
DR