User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127066--23-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Halo @kring_pajak Terkait PMK 173/pmk.03/2021 pasal 28 ayat 8 dibebaskan dari PPN, selanjutnya pasal 29 ayat 1 mensyaratkan PPBJ. Dalam hal transaksi antar pengusaha di KPBPB, penerima jasa harus menyediakan PPBJ ya? Bagaimana jika tdk? Apakah terutang PPN?

Jawaban

sesuai pasal 30 ayat 1 PMK-173/2021 PPBJ yang dibuat tsb menjadi dasar bagi Pengusaha di KPBPB lainnya yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (8) untuk membebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak. di pasal 31 nya tidak dibahas lebih lanjut mengenai penyerahan jasa antar kawasan bebas ini, tidak seperti transaksi lain jika tidak meme

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k26/127066--23-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)