faq1:5k26:127064--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Twitter Saya ingin bertanya, jika kami menerima pembayaran uang muka 2 kali dan 1 pelunasan, apakah bisa melakukan perekaman FP uang muka 2 kali dengan SPPB yang sama? https://twitter.com/laliwonharu/status/1495968096338989058
Jawaban
seharusnya tidak masalah
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k26/127064--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)