User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127064--22-februari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Twitter Saya ingin bertanya, jika kami menerima pembayaran uang muka 2 kali dan 1 pelunasan, apakah bisa melakukan perekaman FP uang muka 2 kali dengan SPPB yang sama? https://twitter.com/laliwonharu/status/1495968096338989058

Jawaban

seharusnya tidak masalah

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k26/127064--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)