faq1:5k26:127050--23-februari-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

meterai teraan digital, mesinnya rusak dan wp ingin beralih ke e-meterai dan aset berupa mesin teraannya ingin dihapus. Tetapi kata auditor tidak boleh dihapus karena masih tersisa saldo seposit sebanyak 50 meterai, apa yg harus dilakukan?

Jawaban

PER-66/PJ/2010. Dalam hal dilakukan Pencabutan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b, atas saldo deposit yang tersisa dapat dilakukan Pemindahbukuan. Silakan konfirm kpp apakah bisa Pbk.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k26/127050--23-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)