faq1:5k26:127042--02-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tarif pajak jual beli aset tanah pertanian brp persen dan dijawab agent sblmnya untuk transaksi tahun brp dan dan dijelaskan apabila sebelum 2016 menggunakan tarif pp 71/2008 5%,
Jawaban
untuk informasi terkait SHM, silahkan menghubungi pihak terkait (Badan Pertanahan Nasional). Terkait penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tsb seharusnya terutang PPh final 4 ayat 2 dengan tarif 5% sesuai PP 79 /1999. Untuk validasinya bisa melalui ephtb di djponline
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/127042--02-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)