User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127029--04-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika giveaway tidak mendapatkan izin dari Menteri Sosial apakah penyelenggara giveaway boleh untuk tidak memungut PPh atas hadiah? (giveaway di sini berupa uang kak dan berjuta-juta serta dilakukan tidak hanya sekali)

Jawaban

Secara ketentuan pajak tidak diatur pemberian hadiah harus dapet izin dari Menteri Sosial baru bisa dipotong pajak. Sepanjang memenuhi pengertian objek pajak atas hadiah (undian atau penghargaan) sesuai ketentuan perpajakan, maka dipotong PPh.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/127029--04-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)