faq1:5k26:127019--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ini dijelaskan sesuai PMK 02 thn 2010

Jawaban

bisa digali dulu detail transaksinya seperti apa. Yg memberikan sponsorship siapa, trus yg menerima sponsorship itu siapa. Dijelaskan jenis jasa lain sesuai PMK-141/2015. Salah satunya ada jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan. Jika sponsorship yang disebutkan WP merupakan jenis jasa yang dimaksud, maka jasa tersebut merupakan objek PPh 23. Untuk jasa pph 23 ini badan dgn badan yaa.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/127019--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)