User Tools

Site Tools


faq1:5k26:127014--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

atas jasa penyelenggaraan voucher gmn ya

Jawaban

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa: jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi; jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer; jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer, dikenai PP

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/127014--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)