faq1:5k26:127014--05-agustus-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
atas jasa penyelenggaraan voucher gmn ya
Jawaban
Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa: jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Token oleh Penyelenggara Distribusi; jasa pemasaran dengan media Voucer oleh Penyelenggara Voucer; jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi Voucer oleh Penyelenggara Voucer dan Penyelenggara Distribusi; atau jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh Penyelenggara Voucer, dikenai PP
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/127014--05-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)