faq1:5k26:127012--05-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Keputusan Pemusatan) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak dimulainya perpanjangan pemusatan. apa benar?
Jawaban
“diperpanjang masa berlakunya tanpa melalui pemberitahuan perpanjangan secara tertulis dari Pengusaha Kena Pajak” kucek di TKB (Pasal 12 PER-11/PJ/2020) masih ada
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/127012--05-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)