faq1:5k26:127010--05-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk kawasan berikat atau bukan, kalau ada retur ttp hrs buat nota retur ya mas/mbak? adakah pengecualiannya?

Jawaban

Kalau retur dan ada pengembalian barang, kalau sesaui PMK 65/2010 pasal 2 ayat 3 kan ga dianggap retur ya sepanjang jenis, jumlah fisik, dan harganya sama. jadi tidak perlu dibuatkan nota retur. Jadi tidak ada pengisian apa apa di e-faktur ya. Untuk alur keluar masuk barang dari kawasan berikat ke TLDDP dan sebaliknya ini silahkan konfirmasi ke BC ya. -Untuk retur yang tidak diganti barangnya. Ini masih belum ada penegasan, silahkan konfirmasi ke KPP, apakah menggunakan mekanisme nota retur ses

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/127010--05-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1