faq1:5k26:126978--12-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
efaktur 3.0 apakah masih bisa digunakan? Apakah update ke 3.1 itu wajib?
Jawaban
Hai Tar, sesuai point 4 ND- 2024 tahun 2021, bahwa bahwa mulai tanggal 30 Desember 2021, implementasi proses bisnis integrasi dokumen pada aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud di atas diterapkan atas seluruh PKP di Indonesia dan poin 5 huruf A menyebutkan, PKP harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur yang digunakannya dengan versi terbaru. semua pkp silahkan update pacth efaktur 3.1. untuk sekarang belum ada informasi penutupan efaktur 3.0. selama belum ditutup, masih dapat dijalanka
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126978--12-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1