User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126978--12-agustus-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

efaktur 3.0 apakah masih bisa digunakan? Apakah update ke 3.1 itu wajib?

Jawaban

Hai Tar, sesuai point 4 ND- 2024 tahun 2021, bahwa bahwa mulai tanggal 30 Desember 2021, implementasi proses bisnis integrasi dokumen pada aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud di atas diterapkan atas seluruh PKP di Indonesia dan poin 5 huruf A menyebutkan, PKP harus melakukan pembaruan pada aplikasi e-Faktur yang digunakannya dengan versi terbaru. semua pkp silahkan update pacth efaktur 3.1. untuk sekarang belum ada informasi penutupan efaktur 3.0. selama belum ditutup, masih dapat dijalanka

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126978--12-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1