User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126945--23-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika kita bertransaksi mengenai jasa kontruksi dengan lawan transaksi yang SBUnya masih dalam proses perpanjangan, apakah itu tetap dianggap tidak memiliki SBU dan dipotong 4%?

Jawaban

wp no respon

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126945--23-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1