faq1:5k26:126945--23-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika kita bertransaksi mengenai jasa kontruksi dengan lawan transaksi yang SBUnya masih dalam proses perpanjangan, apakah itu tetap dianggap tidak memiliki SBU dan dipotong 4%?
Jawaban
wp no respon
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126945--23-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1