User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126933--26-agustus-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pertama, apabila permohonan peninjauan kembali diajukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, huruf b dan huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), jawaban pihak lawan atau kontra memori diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal cap pos pengiriman atau pada saat salinan permohonan diterima (jika diterima secara langsung). kontra memori yg 30 hari sejak Memori peninjauan kembali dan untuk jangka waktu pengajuan PK nya 3 bu

Jawaban

ada di aturan MA nmr 7 tahun 2018

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126933--26-agustus-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)