User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126923--27-agustus-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi apabila mau melakukan PKP di kantor cabang apakah bisa jika pusat tidak PKP?

Jawaban

bisa saja jika emang kondisinya kayak tadi, kewajiban untuk dikukuhkan sbg PKP sudah memenuhi. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). PP 1 > 18/8/2020 : Penentuan omset untuk PKP merupakan omset konsolidasi (cabang + pusat)

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126923--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)