faq1:5k26:126923--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Jadi apabila mau melakukan PKP di kantor cabang apakah bisa jika pusat tidak PKP?
Jawaban
bisa saja jika emang kondisinya kayak tadi, kewajiban untuk dikukuhkan sbg PKP sudah memenuhi. Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). PP 1 > 18/8/2020 : Penentuan omset untuk PKP merupakan omset konsolidasi (cabang + pusat)
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126923--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)