faq1:5k26:126922--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi jika misalkan itu bukan lembaga bank, dan ada piutang yang dingin dihapuskan dengan nilai dibawah Rp 100.000.000,-. Itu memerlukan surat perjanjian tertulis ?
Jawaban
Normatif sesuai pasal 3 ayat 1,2 dan 3 PMK 207/2015
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126922--27-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1