User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126919--27-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Baru kita ketahui ternyata atas jasa tersebut harus dipotong pph 23, jadi saat buat bukti potongnya saya bingung harus pake jumlah yang dpp saja sesuai faktur atau dpp+ppn?

Jawaban

untuk DPP PPh Pasal 23 atas jasa itu jumlah bruto tidak termasuk PPN. jadi ppn nya dikeluarin dulu. ada di Pasal 1 PMK-141/2015

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126919--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)