faq1:5k26:126919--27-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Baru kita ketahui ternyata atas jasa tersebut harus dipotong pph 23, jadi saat buat bukti potongnya saya bingung harus pake jumlah yang dpp saja sesuai faktur atau dpp+ppn?
Jawaban
untuk DPP PPh Pasal 23 atas jasa itu jumlah bruto tidak termasuk PPN. jadi ppn nya dikeluarin dulu. ada di Pasal 1 PMK-141/2015
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126919--27-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)