faq1:5k26:126917--31-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

syarat dividen sesuai pasal 24 pmk 18 2021 apakah rups dan dividen interim bisa secara internal tanpa adanya akta notaris?

Jawaban

pada ayat 1 di pasal 24 ada klausul b, yaitu dividen yg dibagikan berdasarkan Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Silakan disesuaikan dgn ketentuan yg berlaku mengenai dividen interim. pada ayat 2 juga disebutkan klausul selain 2 dasar di ayat 1, yaitu untuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126917--31-agustus-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1