faq1:5k26:126906--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Kalau ada skpkb pph badan yg menang di pengadilan, apakah pengembalian itu bisa dicatat sebagai pendapatan?
Jawaban
Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126906--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)