User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126906--03-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kalau ada skpkb pph badan yg menang di pengadilan, apakah pengembalian itu bisa dicatat sebagai pendapatan?

Jawaban

Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126906--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)