faq1:5k26:126905--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kami menyewakan alat berat kepada pihak lain yang keduanya merupakan perusahaan pelayaran , potong?
Jawaban
sewa aset selain tanah bangunan merupakan objek potong pph sesuai pasal 23 UU PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126905--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)