User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126905--03-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kami menyewakan alat berat kepada pihak lain yang keduanya merupakan perusahaan pelayaran , potong?

Jawaban

sewa aset selain tanah bangunan merupakan objek potong pph sesuai pasal 23 UU PPh.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126905--03-september-2021.txt · Last modified: (external edit)