User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126901--03-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Laporan realisasi Insentif PPh Final tahun 2020 kalau misal ada salah lapor omset sudah tidak bisa pembetulan kan ya? Terakhir 28 Februari 2021

Jawaban

Betul sesuai dengan pasal 19 ayat 3 PMK-9/2021 terakhir lapor di 28 feb 2021. kalau untuk pembetulan insentifnya sudah tidak bisa mbak, namun jika memang ada yang kurang disetor atau omsetnya lebih besar dari yang dilaporkan di laporan realisasi insentif, yang tidak mendapat insentif tersebut silakan disetorkan ya

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126901--03-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1