faq1:5k26:126901--03-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Laporan realisasi Insentif PPh Final tahun 2020 kalau misal ada salah lapor omset sudah tidak bisa pembetulan kan ya? Terakhir 28 Februari 2021
Jawaban
Betul sesuai dengan pasal 19 ayat 3 PMK-9/2021 terakhir lapor di 28 feb 2021. kalau untuk pembetulan insentifnya sudah tidak bisa mbak, namun jika memang ada yang kurang disetor atau omsetnya lebih besar dari yang dilaporkan di laporan realisasi insentif, yang tidak mendapat insentif tersebut silakan disetorkan ya
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126901--03-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1