User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126890--01-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

barang impor retur gimana perlakuannya?

Jawaban

ketika barang impor diretur, artinya barang tersebut dikeluarkan kembali menuju luar daerah pabean, yang artinya adalah ekspor. Ekspor idealnya terdapat PEB sebagai dokumen ekspor. PEB tetap dilaporkan di SPT Masa PPN. Jadi idealnya ada PEB nya dulu, baru diinputkan di efaktur.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126890--01-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1