faq1:5k26:126890--01-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
barang impor retur gimana perlakuannya?
Jawaban
ketika barang impor diretur, artinya barang tersebut dikeluarkan kembali menuju luar daerah pabean, yang artinya adalah ekspor. Ekspor idealnya terdapat PEB sebagai dokumen ekspor. PEB tetap dilaporkan di SPT Masa PPN. Jadi idealnya ada PEB nya dulu, baru diinputkan di efaktur.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126890--01-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1